hukum indonesia

Selasa, 15 November 2011

makalah hukum administrasi negara


PENDAHULUAN

              Sebelum membahas lebih banyak kita wajib pahami dulu tentang hukum administrasi negara Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi beberapa aspek keilmuan yaitu : Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi, Hukum Administrasi Pembangunan, Hukum Adminisi Lingkungan yang semua itu merupakan artian dari HAN secara luas.
              Dalam arti sempit lebih di sepesifikan lg menjadi sebuah pengertian Hukum Administrasi Negara, merupakan Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.
              Di makalah ini hanya akan membahas sebagian kecil dari HAN tersebut, hanya menyinggung tentang peraturan yang di buat oleh Menteri, dan jika masih ada kesempatan lebih lanjutnya  rincin dalam materi HAN ini akan saya tuangkan di dalam makalah yang yg lainya lg mendatang.


A.    Rumusan Masalah

1.      Ingin mengetahui pengertian dari hukum administrasi secara luas/global?
2.      Ingin dapat memehami Apa fungsi aturan-aturan yang di buat oleh Menteri dalam peraturan hokum administrasi negara?

B.     Tujuan penulisan

1.      Makalah ini dibuat bermaksud untuk di gunakan oleh pembaca sebagai referensi dan pembelajaran HAN, yang nantinya diharapkan dapat membantu pembaca dalam belajar HAN tersebut.
2.      Memberikan sumbangan keilmuan dalam bidang hokum khususnya hokum administrasi Negara.


PEMBAHASAN

                          Dalam mengartikan HAN terdapat beberapa teori yang menjelaskan HAN tersebut, dan sebelum masuk dalam materi inti ada baiknya memahami dulu apa yang dinamakan Hukum Administrasi Negara menurut para ahli hukum, ada beberapa pendapat yaitu :
·            Leanord D. White mendefinisikan Administrasi yaitu sebagai suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta sipil atau militer, usaha yang besar atau yang kecil.[1]
·            H.A. Simon mendefinisikan Administrasi negara yaitu berpendapat sebagai kegiatan dari sekelompok manusia mengadakan usaha kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.[2]
·            Van Vollenhoven Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
·            J.M. Baron de Gerando Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat
·            Prof. Mr. J. Oppenheim Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak)
·            Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan dairi dalam masyarakat.

                          Selain penegertian dari para ahli hokum ada juga pengertian hukum administrasi Negara menurut para sarjanawan diantaranya berpendapat sebagai berikut :

·            Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit yaitu hukum tata  pengurusan rumah tangga negara yang di maksud yaitu segala sesuatu tugas-tugas yang di tetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara.


·            Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang di maksud dengan Hukum Administrasi Negara itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk perundangan dan peradilan.[3]
                          Tujuan dari HAN merupakan penjaminan adanya AN yang bonafid karena keputusan penetapan AN dapat dilawan masyarakat bila keliru/salah, di Indonesia peraturan AN biasanya di kerjakan oleh para mentri yang disebut dengan peraturan mentri, pengertian dari Peraturan Mentri itu sendiri adalah peraturan yang di buat oleh para mentri/ kebijakan   Menteri yang mengatur masyarakatnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kedamaian. Dan contoh peraturan yang dibuat oleh Menteri pada tahun-tahun yang berbeda. Pembahasan yang seterusnya tentang peraturan pemerintah, misalnya peraturan menteri pada tahun 2011 yang di dalamnya berisi aturan-aturan sebagai berikut :
Ø  Tentang keuangan nomor 01/PMK.010/2011 pada tanggal 04-04-2011 yang isinya “Perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 74/PMK.010/2007 tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor”.[4]
                          Asuransi yang di maksudkan di atas itu bisa juga tentang pajak kendaraan bermotor, yang di bayar oleh pengguna motor biasanya dibayar setahun sekali, dengan tujuan untuk memenegemen peningkatan maupun menurunya pengugna kendaraan bermotor.   
Ø  Tentang keuangan nomor 02/PMK.05/2011 pada tanggal 04-01-2011 yang isinya yaitu “Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama”.[5]






Ø  Tentang keuangan nomor 03/PMK.06/2011 pada tanggal 05-01-2011 yang isinya yaitu “Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi”.

                          Barang yang dimaksudkan itu untuk dewasa sekarang ini sudah tidak ada karena barang rampasan negara yang dimaksud rampasan perang hanya terjadi pada zaman dahulu. Mungkin bisa dikeluarkan pada tahun-tahun belakangan ini, mungin bisa dimaksud barang sumbangan yang di berikan masyarakatnya yang di berikan pada negara.
                          Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya adalah “mengatur” sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undangan adalah sebagai instrumen kebijakan (beleids instrument) apapun bentuknya, apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan.
                          Hakekat peran dan tujuan HAN merupakan subsistem Sumber Hukum Negara, dapat pula disebut sebagai Hukum Pemerintahan yang didalamnya berperanan dalam HAN untuk, Mengatur, Membatasi, Menguji hubungan hukum Warga Negara dengan pemerintah (penguasa).
                          Tujuan HAN itu sendiri merupakan penjaminnan adanya Administrasi Negara yang bonafid karena keputusan penetapan Administrasi Negara dapat dilawan masyarakat bila keliru/salah dan dapat di perbaiki lagi jika tidak sejalan dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.
                          HAN mencangkup beberapa aspek aturan yang di tujukan untuk masyarakat, di antaranya, Memberi perlindungan hukum trhadap Warga Negara/Masyarakat, Mengatur wewenang, tnggung jawab, fungsi dan tingkah laku pejabat, Menetapkan norma fundamental bagi penguasa negara/ pemerintahannya baik agar terciptalah keseimbangan dalam tata aturan pemerintahan khususnya dalam hukum administrasi negara



PENUTUP

              Peraturan pemerintah yang di bahas dalam makalah ini adalah berkhusus pada peraturan menteri di dalamnya di bahas tentang peraturan keuangan, kehutanan, dan lain-lain. Peraturan yang pastinya dibuat untuk di taati dan bukan untuk di langgar, dan fungsinya untuk mensejahterakan, menjaga keamanan masyarakat agar aman dan damai.
              Dalam makalah ini mungkin studynya kurang lengkap sepenuhnya akan tetapi penting juga untuk dasar pengetahuan, sehingga lambat laun terdapat kesesuaian berpikir dalam HAN ini yang nantinya dapat menyelesaikan keluh-kesah dari masyarakat dan konflik-konflik yang biasanya di sebabkan oleh kurang pengertian dari suatu ilmu tersebut, karena semua ilmu apa lagi ilmu yang berkaitan dengan hokum karena hokum itu merupakan suatu keseimbangan yang berupa aturan-aturan bersifat mengikat keseluruhan dan memaksa untuk menciptakan suatu kesejahteraan dan keadilan masyarakat.














DAFTAR PUSTAKA

       Soewarno Handayaningrat, pengantar study ilmu administrasi dan Management, Gunung      Agung, Jakarta, 1980, halaman 2

       Soewarno Handayaningrat, pengantar study ilmu administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta, 1980, halaman 2

       M. Mahjud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987, halaman 9


          [1] http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-menteri.html


[1] Soewarno Handayaningrat, pengantar study ilmu administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta, 1980, halaman 2
[2] Soewarno Handayaningrat, pengantar study ilmu administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta, 1980, halaman 2
[3] M. Mahjud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987, halaman 9
[4] http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-menteri.html
[5] http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-menteri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar