hukum indonesia

Selasa, 15 November 2011

makalah hukum pidana mati


PENDAHULUAN

            Kejahatan dalam muka bumi ini semakin berkembangnya jaman semakin keras pula kejahatan yang di lakukan oleh umat manusia banyak manusia yang kurang perduli akan pentingnya hak  asasi manusia yang telah di berikan kepada setiap individu yang hidup di dunia ini, kurang perhatian terhadap HAM itulah yang menyebabkan manusia semakain keji terhadap manusia lain banyak manusia yang bahkan dengan sengaja mengambil hak orang lain seperti contoh banyak umat manusia yang mengambil hak hidup, hak untuk berekspresi orang lain dan semua itu sudah di anggap sebagai hal yang umum dan tak di gubris kadang kala.
            Dari banyaknya kejahatan HAM di masa revormasi ini akan di singgung kusus mengenai kejahatan HAM atas hak hidup manusia yang menyebabkan terbentuknya sebuah pidana hukuman yang membuat kontroversi dalam kalangan masyarakat yaitu pidana mati yang akhir-akhir ini banyak di singgung oleh banyak kalangan masyarakat dari kalangan atas sampai kalangan bawah, berhubungan denagan pidana mati dalam hukum pidana Indonesia merupan satu dari hukuman pidana yang dianggap melanggar HAM dan melanggar kaidah tatanan hukum masyarakat Indonesia karena di anggap tidak sepadan denagan haluan masyarakat Indonesia.
            Dalam rangka adanya pidana mati dalam tatanan hukum Indonesia yang telah tersusun dan di rancang dalam KUHP nasional dalam buku 1 KUHP oleh BPHN, yang dalam masalah ini masih dalam proses oleh instansi badan hukum Indonesia yang mempermasalahkan apakah pidana mati masuk dalam salah atu pidana pokok di Indonesia ataukah pidana mati hanya sebagai pidana tambahan.
            Pidana mati merupakan salah satu pidana bawaan dari pidana buatan belanda dalam masa penjajahan dahulu yang sampai sekarang terkadang masih di implikasikan terhadap pidana di Indonesia walopun sebenarnya dalam masa kerajaan dahulu pidana mati juga sempat di terapkan untuk suatu tindakan pidana tertentu, dan dalam UUD 45 juga terdapat aturan tentang pidana mati tersebut maka sebenarnya pidana mati salah jika di anggap tidak sesuai dengan pancasila sebagai dasar ideology bangsa.
            Kontroversi inilah yang akan di bahas dalam makalah ini yang sekiranya hukuman mati akan pas atau tidaknya jika di terapkan dalam KUHP Indonesia serta dalam tatanan HAM Indonesia. Yang sekiranya menurut penulis pidana mati merupakan pidana yang mungkin layak untuk di terapkan dalam system hukum pidana yang ada di Indonesia.

RUMUSAN MASALAH

1.        Ingin mengetahui artian dari pidana mati dan asal mula pembentukan pidana mati tersebut……?
2.        Ingin mengetahui pandangan masyarakat terhadap pidana mati dan kajian pidana mati berdasarkan HAM…..?

TUJUAN DAN KEGUNAAN

1.        Menyadarkan masyarakat akan pentingnya pidana mati untuk di terapkan dalam system hukuman pidana di indonesia
2.        Menyadarkan masyarakat akan metode pidana mati dengan berlandasan kajian dari HAM Indonesia
3.        Penyelesaian kontroversi pidana hukuman mati dengan menggunakan kajian kebijakan hukuman pidana serta berdasarkan kajian dari HAM serta kebudayaan masyarakat serta kultur dari masyarakat Indonesia itu sendiri.


ANALISIS TERHADAP PIDANA MATI

A.       PENGERTIAN PIDANA MATI
            Sebelum berbicara masalah pidan mati perlu di ketahui tercantumya pidana mati merupakan sebuah pidana yang tercantum dalam kitab undang-undang  hukum pidana Indonesia sejak 1 januari 1918, pasal 10 KUHP menyebut sebagai pidana mati sebuah pidana pokok yang pada tahun 1870 di hapus di Negara belanda1, sedangkan pidana mati itu sendiri berartian sebuah hukuman pidana atas tindak pidana yang berat yang mengharuskan seorang terpidana mengalami hukuman mati yang berbentuk hukuman gantung, tembak dls, yang dalam tatanan KUHP Indonesia kiranya telah ter tulis dan telah di undangkan sebagai salah satu hukuman pidana.
B.       ASAL MULA PEMBENTUKAN HUKUMAN MATI
            Perkembangan hukuman pidana mati di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak nenek moyang terdahulu sejak masa kerajaan meskipun dalam masa tersebut belum di undangkan secara menyeluruh hanya sebagian yang menggunakanya, dan pada masa penjajahan belanda mulailah pidana mati di perkuat dan di kenalkan secara menyeluruh oleh pemerintah belanda kepada masyarakat Indonesia dengan mengundangkan dan menyantumkan hukuman pidana mati dalam kitab undang-undang.
            Dalam KUHP Indonesia telah tercantum hukuman pidana mati yang sekiranya telah di tetapkan sebagai suatu pidana pokok meskipun sekarang sedang dip roses kembali oleh pemerintah atas penetapan hukuman mati sebagai pidana pokok, akan tetapi dalam tinjauan yang sebenarnya pidana mati mungkin perlu di karenakandapat menjerakan dan menekan serta menakut-nakuti penjahat, dan relative tidak menimbulkan sakit jika dilaksanakan dengan tepat2.
 

1Hamzah “pidana mati di Indonesia”, Jakarta : ghalia Indonesia,cetakan ke 2, 1985 hlaman 11-12
2ibid halaman 14-15

C.       TUJUAN PENJATUHAN HUKUMAN MATI
            Tujuan dari pemberian hukuman mati sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta pemberian hukuman yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana kejahatan yang berat atau pun tindak kejahatan HAM berat, yang di mungkinkan dapat berpengaruh terhadap individu lain sehingga berpikir lebih panjang dalam melakukan tindak pidana yang berat, dari adanya pidana mati dimungkinkan lebih membuahkan hasil dari pada pidana-pidana lainya yang mungkin dapat terabaikan oleh banyak pelaku tindak pidana.
D.       PRO DAN KONTRA PIDANA MATI
              Adanya kontroversi terhadap kasus pidana mati yang menyebabkan timbulah perdebatan di kalangan para pengamat hukum di Indonesia banyak yang beranggapan pidana mati perlu di lakukan karena adanya pidana mati merupakan suatu upaya yang meniadakan orang-orang yang tidak dapat lagi di perbaiki dan dengan adanya pidana mati maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka dengan penjara-penjara3, maka dapat di simpulkan dengan adanya pidana mati dapat mengurangi individu-individu yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya.
            Akan tetapi banyak juga yang menganggap pidana mati tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia karena dianggap menyimpang dari prikemanusiaan dan menyimpang dari kaidah-kaidah HAM, karena individu yang kontra dengan pidana mati menganggap pidana mati tidak sejalan dengan arti dari pidan itu sendiri yang beranggapan pidana merupakan rehabilitasi terhadap individu yang telah melakukan tindak kejahatan sehingga dapat menjadi individu yang lebih baik tanpa adanya penghilangan nyawa secara terpaksa4, jadi secara penafsiran dari pengertian pidana tersebut nyata bahwa dengan adanya pidana mati bertentangan dengan arti dari pidana itu sendiri.
            Tapi sebenarnya pidana mati merupakan kaidah yang baik dan merupakan hasil pemikiran hukuman dari nenek moyang yang telah menggunakan pidana mati untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana yang berat dan kasus individu yang sudah tidak dapat di perbaiki akhlaknya.

E.        KAJIAN PIDANA MATI TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
            Dalam hukum pidana mungkin telah menyantumkan pidana mati akan tetapi masih dalam pembicaraan apakah pidana mati akan di masukan menjadi pidana pokok ataupun sebaliknya, seperti yang di katakana oleh prof. sudarto bahwa apabila hukum pidana hendak dilibatkan dalam usaha mengatasi segi-segi negative dari perkembangan masyarakat/modernisasi serta penanggulangan kejahatan maka hendaknya dilihat dalam hubungan keseluruhan politik criminal atau social lingkunganya dan harus berpedoman dalam integral pembangunan nasional5.
            Dalam kebijakan lain dari hukum pidana Indonesia suatu tindak pidana di haruskan di tafsirkan sesuai tindakan dan lingkungan masyarakatnya serta pantas tidaknya penjatuhan pidana hukuman yang di jatuhkan kepada si pelaku tindak pidana, sebenarnya pidana penjara juga termasuk pidana yang berat dikarenakan telah merampas serta menyempitkan kemerdekaan individu si pelaku pidana akan tetapi perampasan suatu kemerdekaan terkadang tidak menghasilkan efek jera mesti harus di tindak lanjut dengan pidana lainya. Hal itulah yang menyebabkan pidana mati masih di berlakukan di Indonesia karena adanya kejahatan yang mungkin tidak setimpal hukumanya jika di ukur dengan pidana penjara saja.

F.        KAJIAN PIDANA MATI TERHADAP HAM
            Dari kajian HAM mungkin menganggap pidana mati sebagai sebuah pidana yang kiranya menyimpang dari HAM karena mengambil hak individu untuk merdeka dan mengambil hak individu untuk memiliki kehidupan akan tetapi sebenarnya semua itu jika di ukur dengan tindak pidana kejahatan yang di perbuat kadang sesuai tapi jiga tidak menutup kemungkinan semua itu berimbas sebaliknya terhadap penetapan hukuman mati tersebut, yang arti dari Ham itu sendiri merupakan hak dari setiap individu yang melekat dari dalam diri individu sejak lahir untuk berdiri dan hidup secara merdeka yang menyebabkan pidana mati tidak sesuai dengan HAM.
            Persyaratan dari Negara hukum merupakan ada pemisahan terhadap kekuasaan dan dapat di control kekuasaan pemerintahanya, dan mempunyai hakim yang independen atau mandiri bagi warga Negara, yang seharusnya dapan menyelesaikan permasalahan antar warga Negara denagan kaidah norma-norma masyarakat dan memutuskan suatu tindak pidana serta HAM berat dengan manusiawi, dikarenakan hakim secara fungsional merupakan unsure terpenting dalam penegakan hukum Indonesia dan memutuskan perkara secara adil dan tepat6, sedangkan pidana mati merupakan suatu putusan yang tidak sejalan denagan norma di Indonesia
G.  PENAFSIRAN PENULIS TERHADAP PIDANA MATI
            Sebenarnya secara kaidah norma masyarakat Indonesia mungkin tidak sejalan dikarenakan tidak di mungkinkan untuk tercapai sebuah keadilan yang pas dan sesuai dengan adanya pidana mati tersebut secara kaidah HAM juga pidana mati menyimpang dari segi Ham akan tetapi dilihat secara efek dari pidana mati secara positif mungkin lebih membuahkan hasil dari pada pidana yang lainya serta pidana mati juga di mungkinkan dapat berimbas baik nantinya dikarenakan dapat menyelesaikan masalah individu-individu yang ada dengan mempersingkat hidup para individu yang tidak dapat di perbaiki moralnya, asalkan sesuai dengan tindakan yang di peruatnya meskipun pidana mati juga terdapat efek negatifnya bagi masyarakat.
            Penulis beranggapan perlu adanya sebuah pidana mati di Indonesia untuk menimbulkan suatu efek jera terhadap individu, dan dapat sekiranya menjadi sebuah pengajaran bagi individu lainya, hukuman pidana mati baik untuk dilakukan asalkan dilaksanakan dengan tepat dan akurat sesuai dengan tindakan pidana yang di perbuat oleh pelaku tindak pidana.
 

3Hamzah “pidana mati di Indonesia”, Jakarta : ghalia Indonesia,cetakan ke 2, 1985 hlaman 27
4ibid halaman 36
5Barda nawawi arif, “kebijakan hukum pidana”,Jakarta : prenada media group, cetakan ke 2,2010 halaman 8
6Harifin A. Tumpa, “peluang dan tantangan eksistensi pengadilan HAM di Indonesia”, Jakarta : kencana pernada media group,2010 halaman 52


KESIMPULAN
            Dapat di tarik kesimpulan bahwa pidana mati merupakan suatu keharusan untuk system hukum pidana di Indonesia dikarenakan dengan adanya hukum pidana mati dapat membawa efek yang positef terhadap system tatanan hukum di Indonesia serta dapat menjunjung tinggi kewibawaan hukum Indonesia karena dapat bertindak tegass pada para pelaku tindak pidana
            Serta hukum pidana mati merupakan sebuah tatanan hukum yang semestinya dapat dilakukun dikarenakan mengingat sejak dahulu pidana mati sudah terdapat dalam kebudayaan Indonesia serta sudah seharusnya pidana mati dijadikan sebagai pidana pokok di Indonesia asalkan pidana mati dijalaknan dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku dan di jatuhkan pada tindak pidana yang tepat.

makalah hukum administrasi negara


PENDAHULUAN

              Sebelum membahas lebih banyak kita wajib pahami dulu tentang hukum administrasi negara Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi beberapa aspek keilmuan yaitu : Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi, Hukum Administrasi Pembangunan, Hukum Adminisi Lingkungan yang semua itu merupakan artian dari HAN secara luas.
              Dalam arti sempit lebih di sepesifikan lg menjadi sebuah pengertian Hukum Administrasi Negara, merupakan Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.
              Di makalah ini hanya akan membahas sebagian kecil dari HAN tersebut, hanya menyinggung tentang peraturan yang di buat oleh Menteri, dan jika masih ada kesempatan lebih lanjutnya  rincin dalam materi HAN ini akan saya tuangkan di dalam makalah yang yg lainya lg mendatang.


A.    Rumusan Masalah

1.      Ingin mengetahui pengertian dari hukum administrasi secara luas/global?
2.      Ingin dapat memehami Apa fungsi aturan-aturan yang di buat oleh Menteri dalam peraturan hokum administrasi negara?

B.     Tujuan penulisan

1.      Makalah ini dibuat bermaksud untuk di gunakan oleh pembaca sebagai referensi dan pembelajaran HAN, yang nantinya diharapkan dapat membantu pembaca dalam belajar HAN tersebut.
2.      Memberikan sumbangan keilmuan dalam bidang hokum khususnya hokum administrasi Negara.


PEMBAHASAN

                          Dalam mengartikan HAN terdapat beberapa teori yang menjelaskan HAN tersebut, dan sebelum masuk dalam materi inti ada baiknya memahami dulu apa yang dinamakan Hukum Administrasi Negara menurut para ahli hukum, ada beberapa pendapat yaitu :
·            Leanord D. White mendefinisikan Administrasi yaitu sebagai suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta sipil atau militer, usaha yang besar atau yang kecil.[1]
·            H.A. Simon mendefinisikan Administrasi negara yaitu berpendapat sebagai kegiatan dari sekelompok manusia mengadakan usaha kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.[2]
·            Van Vollenhoven Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
·            J.M. Baron de Gerando Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat
·            Prof. Mr. J. Oppenheim Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak)
·            Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan dairi dalam masyarakat.

                          Selain penegertian dari para ahli hokum ada juga pengertian hukum administrasi Negara menurut para sarjanawan diantaranya berpendapat sebagai berikut :

·            Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit yaitu hukum tata  pengurusan rumah tangga negara yang di maksud yaitu segala sesuatu tugas-tugas yang di tetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara.


·            Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang di maksud dengan Hukum Administrasi Negara itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk perundangan dan peradilan.[3]
                          Tujuan dari HAN merupakan penjaminan adanya AN yang bonafid karena keputusan penetapan AN dapat dilawan masyarakat bila keliru/salah, di Indonesia peraturan AN biasanya di kerjakan oleh para mentri yang disebut dengan peraturan mentri, pengertian dari Peraturan Mentri itu sendiri adalah peraturan yang di buat oleh para mentri/ kebijakan   Menteri yang mengatur masyarakatnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kedamaian. Dan contoh peraturan yang dibuat oleh Menteri pada tahun-tahun yang berbeda. Pembahasan yang seterusnya tentang peraturan pemerintah, misalnya peraturan menteri pada tahun 2011 yang di dalamnya berisi aturan-aturan sebagai berikut :
Ø  Tentang keuangan nomor 01/PMK.010/2011 pada tanggal 04-04-2011 yang isinya “Perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 74/PMK.010/2007 tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor”.[4]
                          Asuransi yang di maksudkan di atas itu bisa juga tentang pajak kendaraan bermotor, yang di bayar oleh pengguna motor biasanya dibayar setahun sekali, dengan tujuan untuk memenegemen peningkatan maupun menurunya pengugna kendaraan bermotor.   
Ø  Tentang keuangan nomor 02/PMK.05/2011 pada tanggal 04-01-2011 yang isinya yaitu “Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama”.[5]






Ø  Tentang keuangan nomor 03/PMK.06/2011 pada tanggal 05-01-2011 yang isinya yaitu “Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi”.

                          Barang yang dimaksudkan itu untuk dewasa sekarang ini sudah tidak ada karena barang rampasan negara yang dimaksud rampasan perang hanya terjadi pada zaman dahulu. Mungkin bisa dikeluarkan pada tahun-tahun belakangan ini, mungin bisa dimaksud barang sumbangan yang di berikan masyarakatnya yang di berikan pada negara.
                          Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya adalah “mengatur” sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undangan adalah sebagai instrumen kebijakan (beleids instrument) apapun bentuknya, apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan.
                          Hakekat peran dan tujuan HAN merupakan subsistem Sumber Hukum Negara, dapat pula disebut sebagai Hukum Pemerintahan yang didalamnya berperanan dalam HAN untuk, Mengatur, Membatasi, Menguji hubungan hukum Warga Negara dengan pemerintah (penguasa).
                          Tujuan HAN itu sendiri merupakan penjaminnan adanya Administrasi Negara yang bonafid karena keputusan penetapan Administrasi Negara dapat dilawan masyarakat bila keliru/salah dan dapat di perbaiki lagi jika tidak sejalan dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.
                          HAN mencangkup beberapa aspek aturan yang di tujukan untuk masyarakat, di antaranya, Memberi perlindungan hukum trhadap Warga Negara/Masyarakat, Mengatur wewenang, tnggung jawab, fungsi dan tingkah laku pejabat, Menetapkan norma fundamental bagi penguasa negara/ pemerintahannya baik agar terciptalah keseimbangan dalam tata aturan pemerintahan khususnya dalam hukum administrasi negara



PENUTUP

              Peraturan pemerintah yang di bahas dalam makalah ini adalah berkhusus pada peraturan menteri di dalamnya di bahas tentang peraturan keuangan, kehutanan, dan lain-lain. Peraturan yang pastinya dibuat untuk di taati dan bukan untuk di langgar, dan fungsinya untuk mensejahterakan, menjaga keamanan masyarakat agar aman dan damai.
              Dalam makalah ini mungkin studynya kurang lengkap sepenuhnya akan tetapi penting juga untuk dasar pengetahuan, sehingga lambat laun terdapat kesesuaian berpikir dalam HAN ini yang nantinya dapat menyelesaikan keluh-kesah dari masyarakat dan konflik-konflik yang biasanya di sebabkan oleh kurang pengertian dari suatu ilmu tersebut, karena semua ilmu apa lagi ilmu yang berkaitan dengan hokum karena hokum itu merupakan suatu keseimbangan yang berupa aturan-aturan bersifat mengikat keseluruhan dan memaksa untuk menciptakan suatu kesejahteraan dan keadilan masyarakat.














DAFTAR PUSTAKA

       Soewarno Handayaningrat, pengantar study ilmu administrasi dan Management, Gunung      Agung, Jakarta, 1980, halaman 2

       Soewarno Handayaningrat, pengantar study ilmu administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta, 1980, halaman 2

       M. Mahjud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987, halaman 9


          [1] http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-menteri.html


[1] Soewarno Handayaningrat, pengantar study ilmu administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta, 1980, halaman 2
[2] Soewarno Handayaningrat, pengantar study ilmu administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta, 1980, halaman 2
[3] M. Mahjud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987, halaman 9
[4] http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-menteri.html
[5] http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-menteri.html